Sukabumi – Unit Lantas Polsek Cisaat laksanakan pembinaan dan penyuluhan Tertib lalu lintas dan Sosialisasikan ETLE ( Tilang elekronik ) kepada masyarakat di pangkalan ojek Simpang Ciraden Desa Cisaat Kabupaten Sukabumi.Senin (5 /6 /2023).
Kanit Lantas Polsek Cisaat Ipda Lili Triatmaja mengatakan, terkait progran ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar programnya berjalan dengan baik.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement ini merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi ini dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam lalu lintas.
“Sekarang di sosialisasikan dulu pada masyarakat, agar nanti kalau memang sudah diberlakukan masyarakat sudah tau ETLE itu seperti apa, ”ujarnya.
Dalam kegiatannya, Unit Lantas Polsek Cisaat mengajak kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas dan memberikan sosialisasi tilang elektronik ini yang akan berlaku di Kabupaten Sukabumi.