Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi

    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Sukabumi - Polsek Nagrak, bagian dari Polres Sukabumi, berhasil menangkap pelaku pembacokan, Medi JA, terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. Pelaku melarikan diri selama empat hari sejak kejadian pada 27 Januari 2024. Akhirnya, Medi JA berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nagrak di kontrakan petak adik iparnya di Cipinang, Jakarta Timur, pada malam Jumat. (02/02/24). Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, mengungkapkan bahwa informasi keberadaan pelaku di daerah Cipinang telah didapatkan sebelum penangkapan. Teguh menyebut, "Kira-kira penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, kalau untuk perlawanan tidak, karena anggota Polsek Nagrak pada waktu itu." Ungkap Kapolsek Nagrak. Penyelidikan dimulai pada 27 Januari 2024 di Kampung Leuwi Keris, Desa Ciambar. Meskipun upaya pencarian dilakukan selama empat hari tanpa hasil, informasi akhirnya ditemukan. Kapolsek Nagrak bersama Kanit Reskrim membentuk tim dan mengarahkan pencarian ke Cipinang, Jakarta Timur. "Pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju kota sekira pukul 21.00 WIB, " kata Teguh. Dengan bantuan Jatanras Polres Sukabumi, tim menemukan rumah kontrakan tempat pelaku bersembunyi. Teguh menjelaskan modus operandi pelaku, yang memiliki dendam terhadap istri korban. Pelaku membobol rumah korban, membacok korban dengan sebilah kapak, dan melarikan diri setelahnya. Motifnya terkait janji istri korban yang tidak dipenuhi terkait keuntungan bisnis. Pelaku kini dihadapi dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp. 4.500. Pasal tersebut juga berlaku jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, dengan hukuman penjara lima tahun. Kapolsek Teguh menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Pelaku diancam dengan pasal penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: 'penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya lima tahun.'" Tutup Kapolsek.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laporkan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Cisitu...

    Berita terkait

    MEMILIH WANITA JAWA BERDASARKAN PRIMBON
    Jalin Kedekatan dengan Warga, Polsek Cidahu Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh Berjamaah di Masjid Jami' Assa'adah
    Safari Subuh di Masjid Darussalam Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Pererat Silaturahmi dengan Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Cijengkol Polsek Caringin Polres Sukabumi Ingatkan Warga Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Ajak Warga Bojongkalong Ciptakan Lingkungan Aman Pasca Pilkada
    Kapolsek Palabuhanratu Hadiri Kegiatan Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kecamatan Palabuhanratu
    UPTD PU Jampangkulon Bersama Mitra Cai Tangani Sementara Irigasi yang Jebol
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Lakukan Silaturahmi dan Sosialisasi Kamtibmas di Desa Mangunjaya
    Sambang Warga Polsek Ciracap Polres Sukabumi Polri Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Menjelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai Sambang Tokoh Pemuda Desa Waluran
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis
    Polsek Caringin Polres Sukabumi, Lakukan Himbauan Kepada Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Sambangi Warga dalam Giat Anjangsana
    Upaya Bhabinkamtibmas Desa Caringin Wetan Dalam Menciptakan Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
    Ciptakan Kondusifitas Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Hadir Ditengah Warganya

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    MEMILIH WANITA JAWA BERDASARKAN PRIMBON
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Kapolres Sukabumi Kunjungi Posko Pengungsian Bencana Alam di Bantargadung

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll