Sukabumi - Jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi, berhasil membekuk satu orang pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial Z (19) merupakan warga Aceh di wilayah hukumnya, Kamis (27/10/2022).
Dari keterangan Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP H. Nandang Herawan mengatakan, tersangka Z yang merupakan warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay Kabupaten Aceh Tamiang diringkus sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pelaku diringkus saat Polsek Warungkiara beserta Muspika Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual sirup obat di wilkum Polsek Warungkiara yang telah dilarang pemerintah, ” jelas Nandang kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi dikantornya, Kamis (27/10/2022).
Lalu Nandang menjelaskan, tidak lama berselang pelaksanaan kegiatan, ada informasi dari warga tentang adanya penjualan obat-obatan, di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
“Kami langsung merespon dan tidak lama anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku, ” sambung Nandang menambahkan.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita dari Z yaitu obat tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp618 ribu, dan satu buah handphone.
“Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah dilimpahkan ke unit narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut, " tutup Nandang.