Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana promosi situs judi online di wilayah hukum Polres Sukabumi pada Senin (04/11/2024) di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Waka Polres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Fatahillah Nadziri, dan Sekdis Komdigi, Yusep Nofriyadie B., S.E., M.Si.
Dalam press release tersebut, Kapolres Sukabumi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari patroli siber yang menemukan adanya akun TikTok yang mempromosikan situs judi online Flokitoto melalui siaran langsung (livestreaming). Menurut Kapolres, tindakan promosi tersebut sangat disayangkan karena terjadi di wilayah yang seharusnya fokus pada kegiatan produktif, seperti pertanian dan industri rumah tangga.
Baca juga:
Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019
|
Sekdis Komdigi, Yusep Nofriyadie, turut menyampaikan dukungannya terhadap tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Sukabumi dalam memberantas praktik judi online. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet, terutama bagi masyarakat Sukabumi. “Kami dari Komdigi sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Polres Sukabumi dalam hal memberantas judi online dan kami menghimbau kepada masyarakat agar berinternet bijak, hindari hal hal yang melanggar hukum" Ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi Yusuf Nofriadie.
"Kami tidak menghalangi kreatifitas masyarakat di Sukabumi tetapi kami sangat meghimbau Kepada Masyarakat agar berinternet bijak, hindari hal hal yang melanggar hukum" Ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi Yusuf Nofriadie.
Selain itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, KH Fatahillah Nadziri, juga memberikan pernyataan bahwa praktik judi online berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya dalam aspek moral dan sosial. Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, yang diwakili oleh Wawan, menambahkan bahwa banyak kasus depresi di masyarakat yang diakibatkan oleh keterlibatan dalam judi online, dan pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan untuk mencegah masyarakat terjerumus.
pertemuan ini menjadi momentum untuk mempertegas komitmen bersama dalam memberantas praktik judi online di Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan hukum terhadap setiap aktivitas yang melanggar undang-undang, khususnya terkait penyalahgunaan media sosial untuk promosi perjudian.